Kredit UKM Mandiri Tumbuh Pesat Tahun ini

Produk Bank Kredit UKM Mandiri mendapat penghargaan dari majalah ekonomi terkemuka Asia (The Asset) atas perannya mendukung perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Penghargaan atas UKM Mandiri tersebut adalah penghargaan perbankan pertama untk Indonesia. Hal ini semakin endorong Bank Mandiri untuk memperkuat komitmen dalam mendukung perkembangan sektor UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Indonesia, demikian kata Sunarso, Direktur Commercial and Business Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Bank Mandiri menyiapkan unit Business Banking yang akan menangani masalah UKM untuk memperkuat kontribusinya dalam pengembangan Usaha Kecil dan Menengah nasional. Kredit Mandiri Business Banking secara umum akan disalurkan dengan limit pinjaman mulai dari 100 juta sampai 10 miliar Rupiah. Pada tahun 2011 silam, Bank Mandiri tercatat telah mengucurkan Kredit UKM sampai jumlah 30 triliun Rupiah. Jumlah Kredit UKM tersebut disalurkan kepada 40 ribu pengguna UKM untuk seluruh wilayah Indonesia. Ini berarti Kredit UKM Mandiri tumbuh sebanyak 33 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya dengan kucuran kredit sebesar 22,7 triliun.

Menurut Direktur Comercial and Business Banking Mandiri, Sunarso, UKM di Indonesia mempunyai tantangan unik tersendiri. Misalnya seperti keberadaan pengguna UKM yang tersebar luas ke seluruh wilayah Indonesia. Dan juga bergerak pada berbagai macam sektor industri seperti jasa, industri kreatif, perdagangan, pertanian dan sektor industri lainnya. Selain itu, keragaman bahasa, adat, suku serta bermacam-macanya tingkat edukasi menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan UKM Bank Mandiri di tanah air.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bank Mandiri akan melakukan pengembangan baik secara teknologi informasi perbankan maupun memperbanyak kantor cabang untuk seluruh Indonesia. Pada tahun ini Bank Mandiri akan menambah sebanyak 214 kantor ke seluruh wilayah Indonesia untuk semakin memberikan pelayanan dan respon terhadap pengguna UKM yang semakin berkembang.

Dengan penambahan fasilitas, baik teknologi, kantor cabang dan sumber daya manusia, Sunarso berharap bank Mandiri akan lebih baik lagi dan semakin meningkat dalam menghimpun nasabah  Kredit UKM Mandiri tahun ini.
Baca SelengkapnyaKredit UKM Mandiri Tumbuh Pesat Tahun ini

KTA Mandiri

KTA Mandiri atau Kredit Tanpa Agunan Mandiri merupakan kredit perorangan oleh Bank Mandiri dan tidak memerlukan agunan. KTA Mandiri diberikan kepada nasabah untuk berbagai macam keperluan perseorangan misalnya untuk kebutuhan pernikahan, pendidikan atau membeli keperluan rumah tangga.

Minimum pinjaman dari KTA Mandiri adalah sebesar 5 juta Rupiah, dan dengan kelipatan 500 ribu Rupiah sampai batas maksimal pinjaman sebesar 200 juta Rupiah. Jangka waktu pengembalian Kredit Tanpa Agunan Mandiri berfariasi mulai dari jangka setahun, 18 bulan, 24 bulan, 30 bulan dan maksimalnya selama tiga tahun atau 36 bulan, dan khusus untuk KTA Mandiri Payroll batas pengembalian pinjaman tanpa agunan Mandiri selama 60 bulan.

Fasilitas kredit tanpa agunan Mandiri ini diperuntukkan bagi karyawan perusahaan, terkecuali untuk wilayah Balikpapan, Samarinda, Yogya, Semarang dan Jabodetabek, pihak profesional dan kalangan wiraswasta bisa memperoleh KTA Mandiri ini. Lalu, apa saja syarat untuk memperoleh KTA Mandiri?

Syarat-syarat pengajuan KTA Mandiri
  1. Harus berdomisili di Indonesia dan merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Berumur paling sedikit 21 tahun, dan sesuai jangka waktu pelunasannya, maksimal berusia 55 tahun saat KTA Mandiri lunas.
  3. Sebagai karyawan sebuah perusahaan atau seorang profesional yang mempunyai masa kerja minimal selama 1 tahun di perusahaan tersebut.
  4. Minimal penghasilan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan dari Bank Mandiri adalah 2,5 juta Rupiah per bulan untuk wilayah Bandung dan Jabodetabek dan 2 juta Rupiah per bulan untuk karyawan atau profesional di luar wilayah Bandung dan Jabodetabek.
  5. Mengisi form Aplikasi KTA Mandiri yang disediakan secara lengkap dan jelas.
  6. Menyertakan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  7. Melampirkan slip gaji yang asli bagi karyawan perusahaan.
  8. Dan khusus untuk profesional, melampirkan Surat Ijin Praktek.
  9. Melampirkan Rekening Tabungan / Rek. Koran untuk tiga bulan terakhir.
  10. Khusus permohonan KTA Mandiri dengan nilai di atas 50 juta harus melampirkan foo copy NPWP pribadi.
Dan apabila pengajuan KTA Mandiri disetujui oleh pihak Bank, nasabah akan dikenakan biaya pre realisasi kredit sebesar 2 sampai 3 persen dari total pinjaman. Biaya ini sudah termasuk asuransi jiwa nasabah KTA Mandiri, dan langsung dipotong dari pinjaman yang diberikan. Jadi misalnya nasabah meminjam sebesar 10 juta Rupiah, akan dipotong sebanyak 200 sampai 300 ribu Rupiah untuk biaya pre realisasi dan asuransi.

Cara pembayaran cicilan KTA Mandiri:
  • Bank Mandiri akan secara otomatis memotong saldo tabungan atau Giro atas nama peminjam di Bank Mandiri setiap bulan sampai KTA lunas.
  • Pada maksimal setiap tanggal jatuh tempo, peminjam diwajibkan untuk mengisi tabungan minimal sebanyak angsuran KTA ditambah saldo minimal tabungan di Bank Mandiri dan biaya administrasi tabungan.
  • Tanggal jatuh tempo tagihan KTA adalah sesuai dengan tanggal KTA Mandiri cair, misalnya KTA cair pada tanggal 10 maka setiap tanggal 10 selanjutnya pada bulan-bulan berikutnya adalah jatuh tempo pembayaran kredit.
  • Khusus buat karyawan perusahaan, tanggal pembayaran disesuaikan dengan tanggal penerimaan gaji karyawan.
  • Untuk mengisi tabungan Bank Mandiri yang akan digunakan untuk pembayaran cicilan bisa dilakukan melalu ATM, teller, internet banking ataupun SMS banking.
Tips agar KTA Mandiri cepat disetujui
Agar KTA Mandiri yang ajukan bisa cepat disetujui pihak Bank dan cair disarankan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir aplikasi KTA secara lengkap.

Itulah beberapa hal seputar produk Bank Mandiri yaitu KTA Mandiri. Mungkin pengajuan pinjaman tanpa agunan ini akan bermanfaat bagi yang sedang membutuhkan biaya untuk biaya pendidikan anaknya atau untuk persiapan pernikahan akan terbantu dengan adanya KTA Mandiri ini.
Baca SelengkapnyaKTA Mandiri

Istilah Perbankan Umum

Tentang Istilah Perbankan Umum, kadang ada beberapa diantara yang masih bingung. Seperti Istilah Perbankan Umum misalnya bilyet, giro, remittance dan lainnya. Meskipun sering mendengar mungkin ada juga yang masih belum jelas. Dan berikut ini beberapa Istilah Perbankan Umum yang biasa kita dengar.

Istilah Perbankan Umum

1. Agunan atau Collateral
Agunan adalah jaminan yang diserahkan oleh nasabah debitur (peminjam) kepada bank sebagai pemberi pinjaman, dalam rangka pembiayaan atau fasilitas kredit dari bank ke nasabah debitur.

2. ATM atau Anjungan Tunai Mandiri
ATM adalah sebuah mesin yang memakai sistem komputer dan digunakan untuk menarik uang tunai, transfer antar bank, membayar tagihan dan lainnya. Mesin ATM diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik (seperti kartu kredit) yang mempunya kode dan sandi.

3. Bilyet
Bilyet adalah bukti tertulis seperti misalnya nota, formulir dan lainnya yang berisi keterangan dan atau perintah membayar, dan bisa dipakai sebagai bukti transaksi.

4. Bunga Bank atau Bank Interest
Bank interest adalah sejumlah imbalan yang diberika oleh bank (sebagai tempat menyimpan dana) kepada nasabah atas dana ang disimpan. Bunga bank dihitung berdasarkan persentase (%) tertentu dari pokok simpanan nasabah. Tingkat bunga bank tergantung masing-masing bank.

5. Cek atau Cheque
Cek adalah perintah tertulis yang dibuat oleh nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana sesuai jumlah yang tertulis dalam cek. Cek bisa atas nama sendiri (menarik dana untuk sendiri) atau atas unjuk (orang lain).

6. DAFTAR HITAM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

7. DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

8. GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

9. INKASO (COLLECTION)
Inkaso adalah penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran
dari bank pembayar (paying bank).

10. JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

11. KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

12. KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

13. KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
  1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
  2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
14. KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

15. KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

16. KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

17. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

18. PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

19. PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

20. SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

21. TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

22. TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

23. UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.  (sumber istilah perbankan umum: www.bi.go.id)
Baca SelengkapnyaIstilah Perbankan Umum

Kartu Kredit Bermasalah Semakin Meningkat

Kartu kredit bermasalah di Indonesia pada bulan Januari 2012 mencapai nilai Rp. 1,52 triliun, bukan main. Sedangkan untuk bank asing tercatat NPL/Non Performing Loan (kredit bermasalah) mencapai nilai 726 miliar Rupiah. Seperti dilansir detikFinance pada hari Minggu (18 Maret 2012) dari data Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012.

Sampai periode bulan Januari 2012, Non Performing Loan/NPL kartu kredit pada bank pemerintah (bank persero) tercatat sebesar 147 miliar Rupiah. Sedangkan kredit bermasalah pada bank asing sebesar 726 miliar Rupiah, dan bank campuran sebesar 215 miliar Rupiah. Untuk kartu kredit bermasalah padaBank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar 432 miliar Rupiah.

Puji Atmoko, Pengawas Sistem Pembayaran BI, seperti ditulis detikFinance menyampaikan bahwa dalam waktu jangka lima tahun ini grafik pergerakan kartu kredit berkembang naik dengan pesat. Pada tahun 2006 tercatat jumlah kartu kredit sebanyak 8,3 juta, dan pada akhir tahun 2011 tercatat sebanyak 14,97 juta kartu kredit, perkembangan yang signifikan, sebanyak 12,45 persen setiap tahunnya.

Non Performing Loan/NPL yang termasuk dalam kategori kartu kredit bermasalah, kurang lancar, diragukan dan kartu kredit macet sebanyak 4,2 persen. Sedangkan NPL perbankan rata-rata pada bulan November 2011 sebesar 2,55 persen. Selaku otoritas, BI semakin meningkatkan kewaspadaan dengan menerbitkan peraturan khusus PBI No. 14/2/PBI/2012, hal ini untuk menyikapi semakin meningkatnya kartu kredit bermasalah.
Baca SelengkapnyaKartu Kredit Bermasalah Semakin Meningkat

Solusi Kartu Kredit Bermasalah

Solusi kartu kredit bermasalah, mungkin ini yang kita perlukan untuk mengatasi 'rumitnya' masalah keuangan. Di bawah ini solusi kartu kredit bermasalah yang sedikit banyak akan membantu memberi pencerahan. Hutang kartu kredit yang bermasalah akan menjadi seperti kuman penyakit menular yang akan terus menjalar dan berkembang bila tidak segera dicari solusi untuk mengatasi kartu kredit bermasalah anda. Dan bila, penghasilan yang tidak mencukupi untuk membayarnya, ini akan semakin menjadi pupuk tumbuh suburnya masalah rumit pada hutang kartu kredit.

Tidak sedikit dari kita yang terjebak dalam masalah pembayaran kartu kredit. Dengan hanya melakukan pembayaran minimal (minimum payment) dari total tagihan kartu kredit setiap bulannya, ini bisa menjadi awal rumitnya kartu kredit bermasalah. Ketika terjadi masalah dalam keuangan, dan pembayaran minimal kartu kredit tidak bisa dibayarkan selama beberapa bulan, timbul kemudian masalah besar dalam keuangan yang semakin sulit.

Masalah kartu kredit akan menjadi hal yang sangat menyita pikiran dan mental. Hutang kartu kredit akan menjadi berlipat-lipat, membengkak secara drastis bila anda terlena. Misalnya pembayaran kartu kredit dibiarkan menunggak sampai satu tahun, maka jumlah tagihan kartu kredit akan menjadi dua kali lipat, dan terus bertambah dari hari ke hari.

Pihak bank penyedia kartu kredit tentu tidak akan membiarkan kesempatan ini berlarut-larut. Bombardir tagihan mulai berdatangan, dimulai lewat telpon atau handphone, debt collector dan seterusnya. Ini sangat meresahkan kehidupan anda. Sebelum hal ini terjadi, atau bertambah parah, berikut ini ada beberapa tips solusi kartu kredit bermasalah yang bisa kita coba.

Solusi kartu kredit bermasalah

1. Berhenti segera menggunakan kartu kredit dan berhemat
Betatapun ingin dan mudahnya menggunakan kartu kredit seperti biasanya, jangan lakukan hal ini, berhenti menggunakan kartu kredit bermasalah anda. Ubah pola hidup anda, gaya hidup hemat dan pelit adalah yang tepat untuk solusi kartu kredit bermasalah anda.

2. Jangan membuat kartu kredit lain
Mungkin anda berpikir, gali lubang tutup lubang, buat kartu kredit lain akan menjadi solusi kartu kredit bermasalah anda. Ini kesalahan besar, karena yang akan terjadi kemudian adalah, anda akan menggali lubang semakin lebar dan semakin dalam yang akan juga semakin susah untuk ditutup. Membuat kartu kredit lain bukan solusi, tetapi menambah masalah yang sudah ada.

3. Jangan membayar minimum payment
Jangan pernah anda melakukan pembayaran minimum payment (minimal pembayaran), meskipun dalam keadaan terjepit sekalipun. Bila anda melakukan pembayaran minimal, ini akan merugikan diri anda sendiri. Biarkan billing tagihan terus berdatangan tiap bulan, beri semua alasan kepada debt collector yang datang agar anda tidak membayar pembayaran minimal. Debt collector tidak akan melakukan tindakan kekerasan dan penyitaan barang, karena ini bisa menjadi tindakan kriminal dan berurusan dengan pihak hukum. bersabar, kumpulkan dana sampai cukup untuk melunasi pembayaran kartu kredit bermasalah anda.

4. Bayar lunas segera kartu kredit bermasalah anda
Jual semua atau gadaikan semua barang yang berharga, terutama dari hasil pemakaian kartu kredit bermasalah anda untuk melunasi hutang kartu kredit anda. Lakukan segera dan secepat mungkin, karena ini akan semakin mengurangi beban bunga berbunga pada kartu kredit bermasalah anda.

5. Negosiasi dengan pihak bank
Bila uang sudah terkumpul, segera lakukan pembayaran. Anda bisa mendatangi bank tempat anda membuat kartu kredit untuk melakukan negosiasi. Buatlah permohonan keringanan untuk pembayaran hutang kartu kredit bermasalah anda. Kemungkinannya tidak bisa diprediksi, tetapi layak untuk dicoba.

Menjadi pelajaran berharga, dan semoga hal ini tidak akan terulang kembali. Itulah beberapa tips yang bisa anda coba, semoga ini menjadi solusi kartu kredit bermasalah anda.
Baca SelengkapnyaSolusi Kartu Kredit Bermasalah

Produk-produk Bank Syari'ah

Produk-produk Bank syari'ah, yang prinsip kerja dan tujuannya sama seperti bank-bank konvesional lainnya. Produk-produk Bank sayri'ah yang berdasarkan tujuan penggunaanya terbagi dalam tiga jenis, yaitu pada prinsip jual beli barang, prinsip sewa atau jasa, prinsip bagi hasil yang meliputi dua jenis sebelumnya yaitu jual beli dan sewa/jasa.
  • Jual beli, produk-produk Bank syari'ah yang ini mendukung pembiayaan dengan tujuan untuk membeli sesuatu barang.
  • Sewa, produk-produk Bank syari'ah ini pada prinsipnya mendukung transaksi pembiayaan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu jasa tertentu.
  • Bagi hasil, jenis produk Bank syari'ah ini adalah bentuk pembiayaan usaha kerja sama (misalnya perdagangan) baik jasa atau barang dan pembagiannya adalah bagi hasil.
Produk-produk Bank Syari'ah
    Titipan atau simpanan
    • Al-Wadi'ah (jasa penitipan)
    • Deposito Mudhorobah
    Bagi hasil
    • Al-Musyarakah (Joint Venture)
    • Al-Mudharabah
    • Al-Muzara'ah
    • Al-Musaqah
    Jual beli
    • Bai' Al-Murabahah
    • Bai' As-Salam
    • Bai' Al-Istishna'
    Sewa
    • Al-Ijarah
    • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
    Jasa
    • Al-Wakalah
    • Al-Kafalah
    • Al-Hawalah
    • Ar-Rahn
    • Al-Qardh
    Itulah diantara beberapa produk perbankan syari'ah. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing produk, akan di ulas pada tulisan berikutnya tentang penjelasan produk-produk Bank syari'ah ini.
    Baca SelengkapnyaProduk-produk Bank Syari'ah

    Pinjaman Tanpa Agunan BRI Syariah

    Pinjaman tanpa agunan dari BRIS (Bank Rakyat Indonesia Syariah) akan terus digenjot selain juga pada bidang pemasaran produk investasi Sukuk Negara Ritel (Sukri). Pinjaman tanpa agunan salah satunya adalah pinjaman 'lunak' bagi karyawan pada beberapa perusahaan. Pinjaman tanpa agunan ini biasa dikenal dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA).

    Agung Rahardho seorang pimpinan BRI Syariah cabang Makassar mengatakan, pinjaman tanpa agunan akan dimulai dengan adanya PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional) dengan sebuah lembaga maupun perusahaan tempat karyawan bisa mendapat KTA. Salah satu keuntungan KTA bagi karyawan adalah bersifat lunak dan merupakan pinjaman tanpa agunan. Seperti dirilis oleh Harian FAJAR, Agung Rahardjo yang didampingi oleh Amir Fukadi, Group of Head Treasury BRIS, Nanang Wahyudi, Corporate Comunication Manager dan beberapa rombongan lain saat melakukan presentasi tentang produk dari BRI Syariah.

    Agung Rahardjo menegaskan, bahwa pinjaman tanpa agunan akan diberika kepada anggota lembaga atau karyawan perusahaan dengan sama sekali tidak ada beban jaminan dan agunan. Hal ini sesuai prinsip-prinsip Syariah yaitu Murabahah. Sebagai ganti agunan akan dibuat kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara pihak perusahaan/lembaga dengan BRI Syariah.

    Selain produk pinjaman tanpa agunan, BRI Syariah juga menyiapkan pinjaman untuk KPR dengan bunga ringan. BRI Syariah merupakan Bank pelaksana bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kredit perumahan tersebut dikhususkan bagi karyawan perusahaan dan kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan jangka kredit paling lama 15 tahun.

    Produk perbankan lain dari BRI Syariah yang sudah populer di Indonesia antara lain produk tabungan Haji BRI Syariah. Kemudahan dari tabungan Haji di BRI Syariah salah satunya adalah pemberangkatan caln jemaah haji bisa dilakukan meskipun cicilan ONH belum selesai. Semoga hal ini bosa membantu para anggota lembaga juga karyawan perusahaan dengan kredit lunak pinjaman tanpa agunan BRIS.
    Baca SelengkapnyaPinjaman Tanpa Agunan BRI Syariah
     

    Most Reading