Istilah Perbankan Umum

Tentang Istilah Perbankan Umum, kadang ada beberapa diantara yang masih bingung. Seperti Istilah Perbankan Umum misalnya bilyet, giro, remittance dan lainnya. Meskipun sering mendengar mungkin ada juga yang masih belum jelas. Dan berikut ini beberapa Istilah Perbankan Umum yang biasa kita dengar.

Istilah Perbankan Umum

1. Agunan atau Collateral
Agunan adalah jaminan yang diserahkan oleh nasabah debitur (peminjam) kepada bank sebagai pemberi pinjaman, dalam rangka pembiayaan atau fasilitas kredit dari bank ke nasabah debitur.

2. ATM atau Anjungan Tunai Mandiri
ATM adalah sebuah mesin yang memakai sistem komputer dan digunakan untuk menarik uang tunai, transfer antar bank, membayar tagihan dan lainnya. Mesin ATM diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik (seperti kartu kredit) yang mempunya kode dan sandi.

3. Bilyet
Bilyet adalah bukti tertulis seperti misalnya nota, formulir dan lainnya yang berisi keterangan dan atau perintah membayar, dan bisa dipakai sebagai bukti transaksi.

4. Bunga Bank atau Bank Interest
Bank interest adalah sejumlah imbalan yang diberika oleh bank (sebagai tempat menyimpan dana) kepada nasabah atas dana ang disimpan. Bunga bank dihitung berdasarkan persentase (%) tertentu dari pokok simpanan nasabah. Tingkat bunga bank tergantung masing-masing bank.

5. Cek atau Cheque
Cek adalah perintah tertulis yang dibuat oleh nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana sesuai jumlah yang tertulis dalam cek. Cek bisa atas nama sendiri (menarik dana untuk sendiri) atau atas unjuk (orang lain).

6. DAFTAR HITAM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

7. DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

8. GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

9. INKASO (COLLECTION)
Inkaso adalah penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran
dari bank pembayar (paying bank).

10. JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

11. KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

12. KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

13. KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
  1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
  2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
14. KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

15. KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

16. KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

17. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

18. PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

19. PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

20. SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

21. TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

22. TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

23. UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.  (sumber istilah perbankan umum: www.bi.go.id)
Baca SelengkapnyaIstilah Perbankan Umum
 

Most Reading