Pinjaman Tanpa Agunan atau KTA (Kredit Tanpa Agunan) merupakan salah satu produk Bank berupa fasilitas kredit (pinjaman) tanpa anda harus mmemberikan jaminan atas kredit tersebut. Karena kredit jenis ini anda tidak memberikan agunan, maka keputusan Bank dalam memberikan KTA ini berdasarkan pada riwayat kredit anda (sebagai pemohon kredit). Dari riwayat pembayaran kredit anda sebelumnya, menjadi ukuran dan kemampuan anda dalam membayar KTA.
Tetapi karena tidak ada agunan (aset) yang diberikan oleh pemohon KTA, maka produk Bank jenis pinjaman tanpa agunan ini terbatas nominalnya. Karena pihak Bank akan menanggung resiko yang semakin tinggi. Dan biasanya, jangka waktu pelunasan KTA juga di batasi untuk tidak terlalu lama, antara satu sampai tiga tahun masa pelunasan.
Pengajuan KTA bisa oleh siapa saja misalnya karyawan, wirausahawan dan profesional. Dana KTA bisa anda manfaatkan untuk tujuan konsumtif misalnya biaya pernikahan, pendidikan dan lainnya. Bagi beberapa lainnya, KTA dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk modal usaha, pengembangan usaha, investasi dan lainnya. Salah satunya misalnya, anda ingin membeli rumah KPR, pihak Bank tidak akan mau membiayai seluruh biayanya. Biasanya Bank akan minta pihak pemohon untuk membayar uang muka sebesar 30 persen dari total harga rumah.
Tetapi karena tidak ada agunan (aset) yang diberikan oleh pemohon KTA, maka produk Bank jenis pinjaman tanpa agunan ini terbatas nominalnya. Karena pihak Bank akan menanggung resiko yang semakin tinggi. Dan biasanya, jangka waktu pelunasan KTA juga di batasi untuk tidak terlalu lama, antara satu sampai tiga tahun masa pelunasan.
Pengajuan KTA bisa oleh siapa saja misalnya karyawan, wirausahawan dan profesional. Dana KTA bisa anda manfaatkan untuk tujuan konsumtif misalnya biaya pernikahan, pendidikan dan lainnya. Bagi beberapa lainnya, KTA dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk modal usaha, pengembangan usaha, investasi dan lainnya. Salah satunya misalnya, anda ingin membeli rumah KPR, pihak Bank tidak akan mau membiayai seluruh biayanya. Biasanya Bank akan minta pihak pemohon untuk membayar uang muka sebesar 30 persen dari total harga rumah.